Terdakwa Klitih Berdarah di Yogyakarta Divonis 10 Tahun Penjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 08 November 2022 18:08 WIB
Foto: Antara
Share :

Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

"Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," tegas Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.

"Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya