Pemprov DKI Terbangkan Drone, OTT Pembuang Sampah Sembarangan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 10 November 2022 13:29 WIB
Pemantauan menggunakan {drone} terhadap warga yang membuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat (Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta)
Share :

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjutnya.

Selain OTT menggunakan drone pada HBKB tingkat provinsi di kawasan Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP di lima wilayah kota administrasi se-DKI Jakarta juga melakukan penindakan pada HBKB di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Gimana, masih berani buang sampah sembarangan? Ingat ada sanksi sosial dan administratif, ya!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya