5 Fakta ACS, Pemeran Laki-Laki dalam Video Porno Berkebaya Merah

Awaludin, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 07:17 WIB
Pelaku video porno kebaya merah (foto: tangkapan layar)
Share :

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka, yakni berinisial ACS dan AH. Video porno keduanya pun menjadi viral di media sosial.

Kedua pemeran video asusila tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka. Sebelumnya, keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Lalu siapa ACS ini, berikut sejumlah faktanya:

1. Pengusaha Event Organizer

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut, satu kali. Dan tersangka ACS merupakan bos EO.

“ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO)," ujar Farman, Selasa (8/11/2022).

 BACA JUGA:Foto-Foto Dua Tersangka Video Porno Kebaya Merah, Ternyata Sudah Produksi 92 Konten Asusila

Namun Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. Pihaknya juga akan menjelaskan secara lengkap kronologi penahanan keduanya di Mapolda Jatim.

2. Terungkap dari Tato Mahkota

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman mengatakan pria berinisial ACS, warga Surabaya yang merupakan pemeran pria dan pemeran wanita berinisial AH, warga Malang.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

 BACA JUGA:Ini Hukuman dan Sanksi Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet

Lantas bagaimana Polisi bisa berhasil dengan cepat mengungkap kasus tersebut?

Awalnya polisi melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dari video berdurasi 16 menit itu menunjukkan pemeran pria memiliki tato bergambar mahkota di tangan kirinya.

 


3. Video Kebaya Merah Pesanan Seseorang

 

"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter. Untuk akun twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.

4. Ditangkap di Indekos Surabaya

Setelah video mesum kebaya merah viral di media sosial, dua pemeran baik yang laki-laki maupun perempuan sembunyi di rumah kos di kawasan Medokan, Surabaya. Mereka pun ditangkap di lokasi yang sama.

Kedua pelaku pun ditangkap tanpa adanya perlawanan. Keduanya kini masih diamankan di Polda Jawa Timur. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman menuturkan, pihaknya membenarkan sudah dilakukan penangkapan. Proses penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Medokan. “Di daerah Medokan,” katanya, Senin (7/11/2022).


5. Terancam 6 Tahun Penjara

 

Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya