JAKARTA - Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima tokoh nasional, salah satunya adalah dr. Raden Rubini Natawisastra. Tokoh bangsa kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini lebih dikenal di Kalimantan Barat.
Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, lantaran kiprah dan jasa dr. Raden Rubini Natawisastra yang telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan.
BACA JUGA:Momen Mengerikan Jenderal Sudirman dan Pasukannya Lolos dari Sergapan Sekutu
Bahkan, atas aktivitas kemanusiaan yang dijalankannya itu, dr. Rubini bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
Dilansir dari Antara, dr. Rubini adalah salah satu dari beberapa dokter lulusan School Tot Opleiding Van Inlandsche Artsen (STOVIA) atau Sekolah Kedokteran Bumiputra dan NIAS atau Nederlands Indische Artsen School (Surabaya).
BACA JUGA:Jokowi Bertemu Presiden World Water Council di Bali
Setelah lulus sekolah, pada 1930 dr. Rubini ditugaskan sebagai dokter di Jakarta. Empat tahun kemudian dia dipindahkan ke Pontianak sebagai Kepala Kesehatan. Dari sinilah petualangannya sebagai dokter sekaligus aktivis politik dan kemanusiannya berkobar.
Sebagai dokter, Rubini punya obsesi untuk bisa menurunkan angka kematian ibu dan anak pada proses persalinan.
Dia pun dikenal membuka praktik kedokteran umum di rumahnya, Landraad Weg (kini Jalan Jenderal Urip Pontianak). Di tempat itu pula dr. Rubini juga membuka praktik kebidanan yang ditangani bidan bersertifikat.