JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA:Breaking News! KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim MA
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Usut Kasus Suap Hakim Agung Meski Gedung MA Dijaga TNI, Gas Terus!
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.