JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, terkait dugaan rasuah di lingkungan BNPB, Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami status kepegawaian tenaga ahli Kepala BNPB hingga proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan karena Rustian juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," kata Budi, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, penyidik mendalami penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dilakukan lantaran Rustian juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," tutur dia.