Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022), pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
(Nanda Aria)