Palak Sopir Truk di SPBU Jalintim, Dua Pelaku Diringkus

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 09:41 WIB
Dua pelaku pemalakan sopir truk berhasil diringkus/Foto: Dede Febriansyah
Share :

Indra menjelaskan, aksi pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Dan uang hasil pemalakan tersebut dibagi rata oleh tersangka.

"Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih para pelaku ini akan mengancam pengendara," jelasnya.

Dijelaskan Indra, saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain yang ikut memalak di lokasi tersebut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya