JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.
Dalam persidangan, Thomas mengklaim bahwa pihaknya mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat kebijakan pemerintah terkait permasalahan minyak goreng (migor). Kebijakan pemerintah yang dianggap Thomas merugikan tersebut yakni soal ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.
"Setahu saya (merugi) di atas Rp1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu. Thomas menduga kebijakan itu juga yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Hal tersebut terbukti setelah ketetapan HET dicabut oleh pemerintah. Di mana, minyak goreng kembali marak di pasaran.
Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Disidang
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Korupsi CPO, Pedagang Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor
Diakui Thomas, PT Wilmar Group kemudian menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu - Rp 21 ribu," pungkas Thomas.