Cairkan Santunan Rp1,5 Miliar, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Merasa Dipersulit

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 14:38 WIB
Keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air (Foto: Irfan Maulana)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 27 pihak keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air mengeruduk kantor maskapai penerbangan tersebut di Neglasari, Kota Tangerang.

Mereka merasa kesulitan untuk mencairkan santunan sebesar Rp1,5 miliar yang dijanjikan oleh pihak maskapai. Persyaratan untuk mencairkan dana dianggap menyulitkan dan tak masuk akal.

BACA JUGA:Dua Tahun Santunan Rp1,5 Miliar Tak Dibayarkan, Keluarga Korban Tagih Janji Sriwijaya Air 

Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan, pihaknya wajib menandatangani surat Release and Discharge (RnD).

"Kami akan mengambil asuransi itu, tapi kamu tidak akan mau menandatangani dengan RnD. Karena kami berurusannya dengan Sriwijaya," ujarnya di Kantor Sriwijaya Air, Jumat (11/11/2022).

 

Menurut Slamet, ganti kerugian sudah sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Yang belum menerima itu ada 27 orang. Tapi yang bertahan di sini ada 8 orang, kita sejak hari Rabu (9/11/2022) sudah bertahan di sini karena ada rilis KNKT," katanya.

BACA JUGA:Investigasi KNKT Rampung, Ini 6 Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu 

Seharusnya, kata Slamet, sejak kecelakaan itu terjadi asuransi sudah bisa digunakan. Terutama, saat data identitas korban sudah lengkap.

"Tapi kenapa harus dipersulit lagi sama RnD. RnD itu alat berbagai pihak untuk melepaskan tanggung jawabnya, kami tidak mau dan akan menggugat Boeing dan sudah kami lakukan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya