3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar-benar dinyatakan selesai.
5. Meminta Sriwijaya tidak mengganggu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.
6. Meminta Presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di Tanah Air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu. Sebanyak 62 orang tewas yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.
Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
(Arief Setyadi )