Cairkan Santunan Rp1,5 Miliar, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Merasa Dipersulit

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 14:38 WIB
Keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Slamet menambahkan, isi surat RnD itu adalah pernyataan pihak keluarga untuk tidak menggugat pihak Boeing setelah santunan itu dicairkan.

Gugatan yang akan dilakukan kepada pihak Boeing itu dikarenakan kelalaian. Kata Slamet, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sudah menjelaskan bahwa spoiler pesawat itu tidak diganti sejak 2012.

"Kami akan gugat (gugat Boeing) KNKT juga sudah menyatakan spoiler tidak diganti sejak 2012, sampai terjadi kecelakaan, artinya kesalahan Boeing besar di sana," ujarnya.

Diketahui, spoiler disebut juga lift damper, pada intinya merupakan perangkat berbentuk plat datar yang dapat digerakkan ke arah atas melawan dan merusak aliran udara yang melewati sayap bagian atas, menyebabkan turunnya gaya angkat (Lift) dan memperbesar gaya hambat (Drag) pada saat dioperasikan.

Lantaran hal itu, pihak keluarga pun mendatangi kantor Sriwijaya Air dengan membawa 6 tuntutan, di antaranya:

1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.

2. Sesuai rekomendasi komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya