Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 20:15 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irfan Suryanagara (IS) dan Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Irfan merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.

"Tersangka IS dn EK selama periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (11/11/2022).

Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga telah menipu korban berinisial SG dengan cara menjanjikan kerja sama dalam bentuk pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, IS dan EK juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah guna dijadikan mess karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian Rp77 miliar," ujar Nurul.

Dalam menangani perkara itu, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik pasutri itu. Adapun aset yang dijadikan barang bukti yakni 4 unit SPBU yang berada di Kota Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya