Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 20:15 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Penyidik juga menyita dua unit rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," ujar Nurul.

Nurul menambahkan, penyidik telah merampungkan proses pengusutan kasus dan melimpahkan berkas perkara ke Kejagung pada Rabu 2 November 2022.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar Nurul.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya