Aparat kepolisian setempat saat ini kata Kapolres masih terus menyelidiki dan mengungkap siapa yang mengirim sabu-sabu tersebut. Selain itu mengungkap sudah berapa kali HP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun.
Terkait barang bukti, ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang.
(Awaludin)