Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 09:36 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij. (MNC Portal/Riana Rizkia)
Share :

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Dijelaskan, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya.

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya