KOLAKA UTARA - Dua remaja perempuan berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I, warga Desa Patowonua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Satu pelaku lainnya inisial A masih diburu aparat lantaran melarikan diri.
Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi menjelaskan, ketiga pelaku diringkus petugas di rumah kosnya di Desa Patowonua pukul 15.30 Wita. Sumber sabu tersebut disampaikan berasal dari A dan dinikmati oleh keempat pelaku bersama-sama.
"A tidak di kos saat digrebek petugas. Ia disampaikan muntah-muntah saat nyabu dan keluar beli air minum saat penggrebekan berlangsung," terang Arif kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/11/2022).
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Selamatkan 37.200 Jiwa dari Penyalahgunaan Sabu