Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Akan Disidang di Pengadilan Makassar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 November 2022 15:30 WIB
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pelimpahan itu dilakukan setelah tim jaksa merampungkan surat dakwaan para penyuap Ricky Pagawak.

Adapun, ketiga terdakwa penyuap Ricky Pagawak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Simon Pampang merupakan ayah dari Jusieandra.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Saat ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kendati demikian, para terdakwa saat ini masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk sementara waktu.

Baca juga: KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah soal Wewenang Bupati Ricky

Ali menginformasikan bahwa Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan, Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Bupati Mamberamo Tengah

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya