TANGERANG- Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
(Baca juga: Cegah Kerusuhan, Sidang Vonis Indra Kenz Dijaga Ketat Polisi)
Adapun Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar, yah apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Adapun nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp 10 miliar.