Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 14 November 2022 17:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.

Sebelumnya diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.

Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya