JAKARTA - Ahyudin yang merupakan mantan presiden ACT menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana hari ini, Selasa (15/11/2022). Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Ahyudin menggelapkan dana Lion Air tidak sesuai peruntukannya.
"Bahwa terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 diluar dari peruntukannya," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).
Jaksa melanjutkan, kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri. Perbuatan terdakwa AHYUDIN dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primari.
Jaksa menyebutkan dalam dakwaan Primairnya jika Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya pada sekira 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.
Diketahui Lion Air melalui The Boeing Company (Boeing) menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga ahli waris dari para korban kecelakaan Lion Air 610.
Tidak hanya itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis pada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Sementara ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.
Akan tetapi, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
(Widi Agustian)