Harta Indra Kenz Disita Negara, Korban: Kemarin Ditipu dan Sekarang Kami Dirampok Negara

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 16:49 WIB
Korban Indra Kenz (Foto: MPI)
Share :

TANGERANG - Indra Kenz akhirnya divonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022 lalu. Meski demikian, barang bukti yang sekaligus harta milik korban menjadi barang sitaan negara.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.

"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.

Baca juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Investasi Bodong Binomo Ngamuk

Hakim menjelaskan bahwa para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Di mana harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.

Baca juga: Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya