2 Terdakwa Rudapaksa Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara

Afnan Subagio, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 17:02 WIB
Sidang vonis kasus kekerasan seksual di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)
Share :

Sementara itu, Ketua DPW Perindo Jawa Timur Muhammad Mirdasy memeberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil. Dia juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke RPA Perindo.

“Sehingga dapat dilakukan pendampingan karena persoalan itu menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama,” ujar dia.

Laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya. “Jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan,” tegasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya