Pemilu 2024, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Petugas KPPS

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 06:22 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (MNC Portal/Irfan Maulana)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak mahasiswa untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan, perekrutan mahasiswa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lantaran kampus memiliki program merdeka belajar kampus merdeka.

"Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," ujarnya saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Selatan, Jumat, (18/11/2022).

Di sisi lain, ajakan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 2019.

Saat itu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit.

Mereka yang meninggal rata-rata lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbit atau bawaan.

Hasil evaluasinya, KPU RI membutuhkan petugas yang sehat secara jasmani dan rohani yang dilengkapi surat keterangan medis.

"Oleh karena itu, dalam merespons evaluasi Pemilu 2019, kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan Ad Hoc terutama KPPS di TPS, rekrutmennya nanti masih nanti," kata Hasyim.

"Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," tutur Hasyim.

Secara teknis, kata Hasyim, pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang bekerjasama dengan KPU. Sehingga, KPU RI bisa menyusun penugasan berdasarkan identitas mahasiswa.

"Misalkan anggota KPPS 7 orang nanti tidak semuanya kemudian direkrut terbuka tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi temen-temen mahasiswa," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya