JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas dalam Tragedi Kanjuruhan meminta kepolisian dapat melakukan rekonstruksi ulang insiden berdarah yang merenggut 135 korban jiwa pasca laga Arema melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 silam.
Permintaan itu dilayangkan pihak keluarga korban dan penyintas usai menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022). Permintaan itu didasari lantaran merasa tak puas dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh Mapolda Jatim.
"Karena itu kami mendesak dilakukan ulang, sehingga apa saja tindak pidana di malam hari itu dirunutkan lebih lengkap," kata Sekretaris Jenderal KontraS Andi Irfan saat mendampingi keluarga korban dan penyintas ke Bareskrim Polri.
Dengan rekonstruksi ulang, Andi merasa penggunaan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dapat lebih tepat. Keadilan untuk korban dianggapnya tak akan pernah terwujud jika tak dilakukan rekonstruksi ulang.
Baca juga: Korban Kanjuruhan Bikin Aduan ke Bareskrim, Ini Isinya
"Kami mengharapkan Mabes Polri bisa memperbaiki kinerja teman-teman polisi yang ada di Jawa Timur," terang Andi.
Di tempat yang sama, anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kliennya merasa tak puas dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Bahkan, ia merasa kecewa dengan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim.
"Kami sudah usulkan supaya rekonstruksi dilaksanakan di TKP langsung, di Stadion kanjuruhan, tetapi itu tidak ditanggapi, diabaikan (oleh Polda Jatim)," terang Anjar.