Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )