Kurang lebih 15 menit di toko kado, korban pun kemudian membuka bagasi motornya untuk menyimpan belanjaannya. Irmawati terkejut saat mengetahui uang senilai Rp46 juta itu telah raib dan langsung bergegas melapor ke Pokres Kolut pukul 13.20 Wita.
Team Alligator langsung dikerahkan ke lokasi dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Pelaku diringkus di dalam kapal feri KMP Cammelia saat armada tersebut kendak berlayar menuju Siwa, Sulsel.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Kolut beserta barang bukti uang Rp46 juta yang ditaruh pelaku dalam bagasi motornya. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(Awaludin)