KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap pria berinisial DS (39) warga Cigugur, Kabupaten Kuningan. Ia ditangkap karena berkali-kali mencabuli anak tirinya yang masih duduk di kelas IX SMP.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, DS telah mencabuli korban sejak kelas VI SD hingga kini kelas IX SMP atau berumur 14 tahun.
“Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah berungkali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu kandung korban,” ucap Hafid, Kamis (17/11/2022).
Menurut Hafid, terungkapnya peristiwa ini saat bibi korban datang berkunjung. Ia merasa curiga melihat pakaian korban berantakan, dengan celana dalam melorot. Ia kemudian menceritakan hal itu ke ibu korban.
“Merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot ke bawah, sang bibi menceritakan kejadian itu pada ibu korban, serta meminta menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujarnya.