Tawuran Pelajar Pecah di Cikampek, Satu Korban Sekarat Penuh Luka Bacokan

Nila Kusuma, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 17:29 WIB
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (Foto: Nila Kusuma)
Share :

"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucap Arief.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya