JAKARTA - Dalam mewujudkan sistem dan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berlandaskan kinerja birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel untuk tata kelola pemerintahan yang dinamis merupakan sebuah tujuan dari komitmen nasional dari reformasi birokrasi yang memiliki landasan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Presiden (PP) No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Reformasi Birokrasi juga merupakan program nasional yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Daerah hingga seluruh Kementerian.
BACA JUGA:Percepat Reformasi Birokrasi, Mendagri Alihkan 863 Jabatan Struktural Jadi Fungsional
Dalam pasal 28 C ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan jika "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Pasal inilah yang menjadi dasar dalam melaksanakan reformasi birokrasi dalam pembenahan dan peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik demi tercapainya pelayanan publik yang optimal di Indonesia.