19 Wanita Disekap di Pasuruan Lalu Dijadikan PSK, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 21 November 2022 12:57 WIB
Polda Jawa Timur bongkar kasus perdagangan orang (Foto: Lukman Hakim)
Share :

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek ruko di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 14 November 2022. Di ruko tersebut terdapat 19 wanita yang diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan empat di antaranya berstatus pelajar.

Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia mengatakan, dari keterangan korban, ke-19 perempuan ini ada yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan juga sebagai PSK. Jika ada yang berhalangan dan tidak bisa melayani hubungan seks di wisma maka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di warung kopi (warkop).

"Dalam kasus ini kami mengamankan lima orang tersangka," katanya di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:RUU PPSK Diharapkan Tidak Tumpang Tindih dengan RUU Perkoperasian 

Lima Tersangka tersebut adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemilik wisma dan muncikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma. Untuk tersangka DG dan RS ini adalah sepasang kekasih.

Keduanya selama ini merekrut para korban dibantu dengan AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

“Para korban tidak diperkenankan keluar ruko, kecuali ke wisma dan warkop. Itu pun dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS. Korban juga tidak boleh membawa handphone,” ujarnya.

BACA JUGA: 4 Fakta Polisi Pengaman KTT G20 Tewas Ditusuk Usai Booking PSK 

Para korban dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah sebesar Rp10 hingga Rp20 juta sebulan. Korban ditawarkan ke hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp800.000.

"Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat. Seperti di warung kopi dan di ruko," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) huruf R UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya