Kakak Adik di Bali Cabuli Siswi SMA, Terungkap Usai Orangtua Korban Lihat Bekas Cupang di Leher

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 16:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: JPU Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar 12 Tahun Penjara

Usai berhubungan, Kadek D diperintahkan orangtuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap berada di rumah ditemani Kadek A.

Baca juga: Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun

Rupanya Kadek A tergoda dengan kemolekan GKA. Dia lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.

Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya