Terseret Kasus Suap Rektor Unila, Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 12:05 WIB
Utut Adianto/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Utut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

(Baca juga: Usut Suap Rektor Unila, KPK Periksa Anggota DPR hingga Dua Bupati di Lampung)

Sedianya, Utut Adianto untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Namun demikian, belum diketahui kaitan Politikus PDI-P tersebut dengan kasus Karomani.

Selain Utut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri; Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman; serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK mendiga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Adapun, kasus tersebut dikembangkan KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi yang juga telah dipanggil terkait pengembangan kasus ini yaitu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Muhammad Kadafi; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; hingga Bos Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Riska.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya