JAKARTA - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro seluas 1.524.304 M2, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tanah itu berada di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Curhat ke Hakim Tipikor
Lebih lanjut dia mengatakan, 1,5 juta meter tersebut berada di tiga titik tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Begini Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro dengan Hukuman Mati