Jaksa Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 17:55 WIB
Terdakwa Benny Tjokro (foto: dok Okezone)
Share :

"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten," jelasnya.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5erpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya