Bawa 300 Liter Solar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 19:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MURATARA - Sukadi (54) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Muratara lantaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan, pelaku Sukadi diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara saat sedang melakukan patroli. Anggota mengamankan pelaku di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

“Iya pelaku berhasil kita amankan saat anggota melakukan patroli,” katanya, Minggu (27/11/2022).

 BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Dalam Tangki Solar Kapal di Muara Angke

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya