Pelaku diamankan anggota yang saat itu sedang patroli pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB saat membawa 10 jeriken yang berisikan kurang lebih 300 liter BBM jenis solar. Diketahui 10 jeriken BBM jenis solar tersebut berasal dari SPBU Rawas Ilir.
Adapun jeriken BBM jenis solar tersebut diangkut nail mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8434 N. “Pelaku selaku sopir, yang membawa jeriken BBM,” jelasnya.
BACA JUGA:Sejumlah Pemotor Tergelincir di Jalur Puncak Akibat Solar Tercecer
Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N. Dan diamankan pula barang bumti sebanyak 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter.
“Penyalahgunaan bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.
(Awaludin)