Dalam rapat ini Prabowo didampingi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu.
Disebutkan, berdasarkan UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU). Karena itu, kedua RUU yang nantinya disahkan menjadi UU ini akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura serta Fiji.
(Erha Aprili Ramadhoni)