Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Polri hingga PSSI Rp 20 Miliar

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 12:23 WIB
Share :

"Sebab anak yang selama dibiayai untuk sekolah, dan diharapkan menjadi penerus generasi, tewas akibat tembakan gas air mata saat itu," ujarnya.

Kemudian, untuk korban yang mengalami cacat, juga akan dimintai ganti rugi berdasarkan kecacatan yang dialaminya akibat tragedi maut tersebut. "Itu salah satu di antaranya. Belum termasuk kerugian materiil yang lain," terangnya.

Sementara itu, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya