Guru SD Cabuli Siswinya di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 03:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Dalam penangkapan ini polisi turut mengamamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek milik korban, kerudung milik korban dan satu celana pendek milik korban. Hengki memastikan tersangka AD langsung menjalani penahan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Adapun AD disangkakan dengan Pasal 82 UU Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. AD diancaman dengan hukuman penjara paling singkat selama lima tahun.

"Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun hingga 15 tahun," tutup Hengki.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi melaporkan AD atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap siswinya sendiri. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 3 November 2022 silam. AD diketahui langsung melarikan diri keesokan harinya atau pada tanggal 4 November 2022.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya