SAMARINDA - Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kutai Kartanegara ditangkap polisi, setelah mencuri motor di kawasan jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto menerangkan, pelaku bernama Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) adalah warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksi pencurian itu dilakukan keduanya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat 25 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Rilis Kasus di Kantor Polisi, Emak-Emak Pelaku Pencurian Pingsan
Eko menuturkan kronologi pencurian saat pasangan tersebut melintas di kawasan jalan Kadri Oening, Air Hitam. Lalu mereka melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 4420 IG warna merah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.
Merasa seperti kejatuhan duren, pasangan suami-istri lantas kompak membawa lari sepeda motor tersebut. Namun sial, aksi curanmor tersebut terekam kamera CCTV dan beredar di sosial media.
"Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor tersebut," kata Eko, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Viral Aksi Mahasiswi Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Kabur Terpincang-pincang
Korban yang mengetahui jika motornya telah raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.