Dengan bukti rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran pada Jum'at (2/12/2022) lalu.
"Yang bersangkutan lagi berjalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara," terangnya.
Eko juga mengungkapkan, bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009 silam.
"Suaminya ini pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," jelasnya.
Untuk menutupi perbuatan jahatnya, palaku mengganti nopol kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.
"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya," imbuhnya.
Atas aksi nekat pasangan tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA tentang pencurian di waktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil.
(Awaludin)