Polda Sumsel Ungkap 31 Tindak Pindana Narkoba, 1,1 Kg Sabu dan Ganja Diamankan

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 08:49 WIB
Ilustrasi (Foto : Legacy Healing Center)
Share :

PALEMBANG - Pekan pertama Desember 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 31 tindak pidana narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dalam pengungkapan 31 kasus tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka yang terdiri produsen, pengedar hingga pemakai.

"Dari 40 tersangka kasus narkotika yang diamankan pada awal Desember ini, anggota menangkap satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba," ujar Supriadi, Senin (5/12/2022).

Sedangkan, lanjut Supriadi, untuk barang bukti yang diamankan dari 40 tersangka yang ditangkap tersebut yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1 Kg dan ekstasi sebanyak 6.853 butir.

"Dari barang bukti yang diamankan itu setidaknya pihak berwajib berhasil menyelamatkan 21.780 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba," jelasnya.

Dijelaskan juga, bahwa untuk pekan pertama Desember 2022 terdapat empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir (OI), Polres Mura dan Polres Empat Lawang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya