Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dia kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun bukannya berkurang, hukuman Munarman malah naik menjadi empat tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)