Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, RKUHP tersebut memasukkan larangan penggunaan terhadap pemerintah maupun lembaga umum. Dia menilai pasal tersebut telah melawan kesepakatan yang dikeluarkan PBB karena mengancam kebebesan berpendapat.
"Padahal pasal ini menurut PBB sudah tidak boleh lagi karena pengaturan itu akan mengancam kebebasan berpendapatan dan berekspresi," kata Citra dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil, Minggu (20/11/2022).
(Nanda Aria)