Kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).
Baca Selengkapnya: Kabulkan Kasasi, MA Pangkas Hukuman Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara
(Susi Susanti)