BOGOR - Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak yatim piatu berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata mengimingi korban uang Rp2 ribu. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku
Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12/2022).
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya,” kata Irrine.
Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali.
Baca juga: Oknum Guru di Ponpes Lampung Tega Cabuli 12 Santri Laki
"Korban sementara baru satu. Tetapi kami dalami apakah ada korban sebelumnya," tutupnya.
Sebelumnya, kakek berinisial M (73), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun pada Rabu 30 November 2022.