Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Sudah Ikrar Setia pada NKRI

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 06:37 WIB
Umar Patek. (Foto: Reuters)
Share :

PB merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya