“Yang dahulu, angka tersebut harus diperoleh kurang lebih 15 tahun, tetapi sekarang hanya kurang dari setahun, kami telah menerima jumlah tersebut, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp31 miliar lebih,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.
“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” tuturnya.
(Agustina Wulandari )