DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik melalui Sistem Daring

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 20:49 WIB
Plt. Dirjen KI Razilu dalam dialog publik-privat. (Foto: dok DJKI)
Share :

JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik telah mengimplementasikan anti-penyuapan di semua proses layanan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu ia sampaikan dalam dialog publik-privat yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha’ pada gelaran peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada Jumat (9/12/2022) di Hotel Bidakara Jakarta.

Razilu menuturkan, upaya optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI adalah seluruh layanan permohonan dan pasca-permohonan KI dilakukan secara daring.

“Kami pada 20 Desember 2021 telah melakukan satu inovasi revolusioner di bidang hak cipta dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC yaitu, merubah permohonan pencatatan hak cipta yang tadinya memakan waktu delapan hari, kemudian berubah menjadi satu hari, dan akhir kami pangkas hanya menjadi 10 menit saja,” katanya.

Dengan adanya POP HC ini, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI menerima peningkatan yang sangat signifikan pada permohanan pencatatan ciptaan. Ia menyebutkan sampai dengan 7 Desember 2022, DJKI telah menerima permohonan sebanyak 108 ribu lebih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya